Pemanfaatan Aplikasi Siwaslih 2024 Sebagai Upaya Peningkatan Pengawas TPS Di Kelurahan Sidorejo Tuban
Abstract
Pengawasan pemilu merupakan elemen penting dalam menjaga integritas dan keadilan proses demokrasi, terutama di Indonesia yang kerap menghadapi tantangan seperti praktik politik uang, kecurangan, dan pelanggaran hukum. Keberadaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi krusial untuk memastikan pemilu berlangsung jujur, adil, dan transparan. Di Kabupaten Tuban, pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi perhatian utama, mengingat meningkatnya partisipasi politik masyarakat dan kompleksitas tantangan pengawasan di daerah tersebut. Untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif, aplikasi Siwaslih hadir sebagai solusi teknologi yang memfasilitasi pelaporan real-time oleh pengawas TPS. Aplikasi ini memungkinkan pengawas untuk melaporkan temuan secara cepat dan akurat, serta meningkatkan transparansi melalui pengumpulan data yang dapat dianalisis oleh Bawaslu. Implementasi aplikasi ini diharapkan dapat mempercepat penanganan pelanggaran, meningkatkan efektivitas pengawasan, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Dengan demikian, aplikasi Siwaslih berperan penting dalam memastikan bahwa proses demokrasi di Kabupaten Tuban berjalan secara efisien dan kredibel.
References
Santoso, A., & Kusuma, R. (2022). "Peran Pengawas TPS dalam Menjaga Transparansi Pemilu di Indonesia". Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 15(3), 45-60.
Pratama, Y., & Dewi, M. (2023). "Pemanfaatan Teknologi dalam Pengawasan Pemilu: Studi Kasus Aplikasi Siwaslih". Jurnal Teknologi dan Pemerintahan, 12(1), 78-90.
KPU RI. (2024). Laporan Resmi Persiapan Pemilu 2024: Era Digitalisasi Pengawasan. Jakarta: Komisi Pemilihan Umum.
Dokumentasi acara Bawaslu tanggal 5 dan 14 November 2024
Alfarisi, M., & Nasution, A. (2021). Pengawasan Pemilu dengan Teknologi Digital: Analisis Keberhasilan dan Tantangan Penggunaan Aplikasi Pengawasan Pemilu. Jurnal Teknologi dan Politik, 7(1), 30-43.
Fajar, M. P. (2023). Efisiensi Waktu dalam Pelaporan Pelanggaran Pemilu Menggunakan Aplikasi Digital. Jurnal Politik dan Pemilu, 9(3), 115-123.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.





