PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH HAKIM: ANALISIS YURIDIS NORMATIF DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK

JUDICIAL REJECTION OF MARRIAGE DISPENSATION: A NORMATIVE JURIDICAL ANALYSIS FROM THE PERSPECTIVE OF CHILD PROTECTION

Authors

  • Awal Mukmin Institut Agama Islam Hasanuddin Pare
  • Andi Mulyanti Selayar H Institut Agama Islam Hasanuddin Pare

DOI:

https://doi.org/10.35896/c4fgqt07

Keywords:

Dispensasi Nikah, Pertimbangan Hakim, Perlindungan Anak, Pengadilan Agama

Abstract

Permohonan dispensasi nikah bagi anak di bawah umur berdasarkan UU No. 16/2019 masih marak di Indonesia, namun tidak semua permohonan dikabulkan. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hukum hakim dalam menolak permohonan tersebut melalui studi dokumen putusan pengadilan agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan umumnya didasari oleh ketidakmatangan emosional, psikologis, ketidaksiapan ekonomi, serta rendahnya tingkat pendidikan calon mempelai. Hakim mengutamakan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) sesuai hukum nasional dan internasional. Kesimpulannya, penolakan oleh hakim tidak hanya berpijak pada norma formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek sosial, moral, dan perlindungan anak dari dampak negatif pernikahan dini. Oleh karena itu, dispensasi nikah harus diposisikan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan solusi utama.

Downloads

Download data is not yet available.

References

DAFTAR PUSTAKA

Assagaf, Mujahid. “Pertimbangan Hakim pada Perkara Dispensasi Nikah di Lingkungan Pengadilan Agama Tutuyan.” Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law 3, no. 1 (2023).

Aminah, Siti. “Pertimbangan Hakim dalam Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah”, (Skripsi: IAIN Metro, 2022)

Anwarur Rosyid Ali, ”Penolakan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Purworejo Tahun 2022”, (Skripsi: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2023)

Badan Pusat Statistik. Statistik Perkawinan Usia Anak di Indonesia 2023. Jakarta: BPS, 2023.

BKKBN. Pendewasaan Usia Perkawinan. Jakarta: BKKBN, 2020.

Huda, Nurul. “Penolakan Hakim terhadap Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batang Tahun 2021” (Skripsi Sarjana, Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2022)

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006.

Jamilah, Imroatul. “Faktor-Faktor Penyebab Pengajuan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Gresik Tahun 2012.”

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2019.

Nurjanah, Siti. “Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan dan Menolak Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum & Pembangunan 51, no. 2 (2021).

Prasidina, Ginang. “Analisis Yuridis Penolakan Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Perkawinan Dini”, (Skripsi: UIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri, 2023)

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Susanti, Restika. “Perlindungan Anak dalam Perkawinan Usia Dini.” Jurnal Ilmu Hukum 12, no. 1 (2002).

Syuib, M., dan Nadhilah Filzah. “Kewenangan Hakim Menerapkan Diskresi dalam Permohonan Dispensasi Nikah.” Samarah: Jurnal Hukum Keluarga dan Hukum Islam 2, no. 2 (2019).

Sirli, Amalia. “Penolakan Permohonan Dispensasi Nikah Perkara No. 184/Pdt.P/2021/PA.Btg: Tinjauan Maslahah Mursalah (Studi Kasus Pengadilan Agama Batang)”, (Skripsi: Universitas Islam Negeri K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, 2022)

UNICEF. Child Marriage in Indonesia: Progress on Pause. Jakarta: UNICEF Indonesia, 2021.

World Health Organization (WHO). Adolescent Pregnancy. Geneva: WHO, 2020.

Downloads

Published

2026-06-01

Issue

Section

Artikel

How to Cite

“PENOLAKAN DISPENSASI NIKAH OLEH HAKIM: ANALISIS YURIDIS NORMATIF DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN ANAK: JUDICIAL REJECTION OF MARRIAGE DISPENSATION: A NORMATIVE JURIDICAL ANALYSIS FROM THE PERSPECTIVE OF CHILD PROTECTION”. 2026. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues 6 (1): 90-105. https://doi.org/10.35896/c4fgqt07.