Perlindungan Terhadap Anak Sebagai Korban Kekerasan Seksual Di Wilayah Hukum Polres Bangkalan
DOI:
https://doi.org/10.35896/jse.v4i1.1248Keywords:
Sexual Violence, Children, ProtectionAbstract
Sexual violence against children in Indonesia is like the tip of the iceberg. The number of cases of sexual violence against children could be much higher, but many victims lack the courage to report it to child protection agencies or the authorities. Violence occurs not only in large cities with widespread and free social interaction, but also anywhere, such as schools. Sexual violence also occurs frequently in rural areas, one of which is Bangkalan Regency. This is what motivated the author to discuss this issue. The objectives are: 1. To determine the legal protection provided to child victims of sexual violence within the jurisdiction of the Bangkalan Police. 2. To determine the obstacles faced in providing legal protection to child victims of sexual violence. The results of this study indicate that legal protection for child victims of sexual violence, based on Law No. 23 of 2002, which was amended by Law No. 35 of 2014, aims to guarantee children's rights to live, grow, and be protected from violence. The state, society, and families are obliged to provide assistance, rehabilitation, and protection of children's identities in a humane and just manner. Despite its strong legal basis, its implementation is hampered by a lack of resources, social stigma, and patriarchal culture. Law enforcement needs to be aligned with societal values to ensure the protection of children's rights as the nation's future generation.
References
Arif Gosita, 1983, Masalah Korban Kejahatan Kumpulan Karangan Edisi Pertama, Akademika Pressindo, Jakarta, hal.77.
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual Advokasi atas Hak Asasi Perempuan, PT. Refika Aditama, Bandung, hal.32.
Amir Ilyas, Asas-asas Hukum Pidana, (Yogyakarta : Rangkang Education Yogyakarta dan Pukap Indonesia, 2012) , hal 18.
Arini Fauziah AL haq , Santoso Tri Raharjo & Hery Wibowo,Kekerasan Seksual Pada Anak Di Indonesia , Jurnal Hukum , Vol. 2 No.1 (2015), 32-33.
Alam AS dan Ilyas, Pengantar Kriminologi, (Makassar : Pustaka Refleksi, 2010), h. 4
Bambang Poernomo, 1988, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta, hal. 18.
Depkes RI, Pedoman rujukan kasus kekerasan terhadap anak bagi petugas kesehatan, (Jakarta : Departemen Kesehatan Republik Indonesia , 2007) , hal 78.
Emilia Susanti dan Eko Rahardjo, Buku Ajar Hukum dan Kriminologi, (Lampung : CV. Anugrah Utama Raharja, 2018), h. 3-4.
HM. Ridwan dan Ediwarman, “Asas-Asas Kriminologi”, (Medan : USU Press, 1994), h. 79.
I Gusti Ngurah Parwata, Bahan Ajar Terminologi Kriminologi : Kriminologi, (Denpasar : Universitas Udayana, 2017), h. 19.
Ismantoro Dwi Yuwono, kekerasan seksual terhadap anak, (Yogyakarta: Pustaka yustisia ,2020) , hal 1.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (Bandung : PT. Citra Aditya Bakri,1997) , hal.181.
Momon Kartasaputra, “Azas-Azas Kriminologi”, (Bandung : Remaja Karya, 2003), h. 23
Mde Darma Weda, Kriminologi, (Jakarta : PT. Raja Grafindo, 1996), h. 76
M. Ridwan dan Ediwarman, Asas-Asas Kriminologi, (Medan : USU Press, 1994), h. 45
Mulida H. Syaiful Tency dan Ibnu Elmi, kekerasan seksual dan perceraian,(Malang: Intimedia, 2009) , hal 17.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 35
Peter Mahfud Marzuki.Op.cit,h 93.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Perdana Media Group, Jakarta, 2007, hlm. 93.18Ibid, hlm. 102
Roeslan Saleh, 1983, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana Dua Pengertian Dasar Dalam Hukum Pidana Cet-III, Aksara Baru, Jakarta, hal.17.
Romli Atmasassmita, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, (Bandung : Eresco, 2010), hal. 3.
Republik Indonesia Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak J.o UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Pasal 1 angka 2
Republik Indonesia Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak J.o UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak , penjelasan Pasal 21, 22, 23,24 dan 25
Republik Indonesia Undang-Undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 menjadi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak J.o UndangUndang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 64 ayat (2), Pasal 63 ayat (3)
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.75, Pasal 22B ayat (1)
Sahat Maruli, Buku Ajar Kriminologi, (Depok : PT. Rajawali Buana Pusaka, 2021), h. 9
Soerono Soekanto, Sri Mamuji, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press, 2001), hlm. 13.
Sahat Maruli, op. cit., h. 16
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali Press, 2006, Hal 24.
Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan seksual:Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan,Refika Aditama, Bandung, 2007, hal 4.
Laman Website
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5236f79d8e4b4/mengenal-unsur tindak-pidana-dan-syarat-pemenuhannya/
https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk-kekerasan-seksual-sebuah-pengenalan.
